Bisnis

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Berita.it.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan rakyat untuk waspada adanya pembohongan online jelang ramadan. Banyak modus penyalahgunaan baru yang tersebut beredar pada masyarakat, pada manabisa menguras isi account warga secara tiba-tiba.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, juga Perlindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi, terdapat tiga modus yang dimaksud marak terjadi jelang ramadan ini. Pertama, modus penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia menjelaskan, lewat modus ini, penipu akan mengirimkan dana ke akun warga secara tiba-tiba. Padahal, penduduk bukan merasa mengajukan pinjol tersebut.

“Tiba-tiba (uang) masuk ke rekening, korban akan dipaksa memulihkan dana disertai bunga yang cukup tinggi,” ujar Friderica pada konferensi pers virtual yang tersebut dikutip, Selasa (5/4/2024).

Wanita yang dimaksud akrab disapa Kiki ini melanjutkan, setidaknya pengaduan pinjol ilegal ini tembus 1.400 kasus. Namun, total aduan ini diyakininya akan terus bertambah, seiring praktik modus ini masih terus terjadi.

Kemudian, modus kedua, Kiki mengatakan adanya penawaran paket wisata atau pun umrah dengan harga jual lalu diskon yang tak wajar. Dia mengingatkan agar penduduk tak termakan nilai tukar yang dimaksud ekonomis untuk perjalanan umrah, perlu diperhatikan kewajaran nilai tukar perjalanan umrah dengan membandingkan tarif travel-travel lainya.

Lalu, modus terakhir, terdapat pembohongan kiriman bingkisan atau parsel yang dikirimkan melalui program arahan singkat seperti WhatsApp.

Kiki memohon agar penduduk tidak ada coba-coba meng-klik dan juga meninjau kiriman informasi parsel tersebut, akibat bisa saja belaka itu sebagai pemancing untuk menyadap informasi data diri.

“Tujuan utamanya untuk mencuri data kita, informasi penting, seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, juga lain-lain. Hati-hati deh jangan sembarang mengunduh perangkat lunak serta sembarang membuka kalau kita tidaklah yakin,” ucap dia.

Blokir 233 Pinjol Ilegal

Kiki menambahkan, sejak 1 Januari sampai Februari 2024 ini OJK telah terjadi memblokir 233 pinjol ilegal. Adapun, total pinjol ilegal yang digunakan sudah pernah diblokir sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah terjadi menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 pembangunan ekonomi ilegal, serta 2.481 pinjaman online ilegal,” uimbuh doa.

Selain itu, Kiki menyebut, jumlah agregat pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button