Nasional

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar terkait Kasus Dugaan Suap Kepala Daerah Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang puluhan miliar pada perkara persoalan hukum dugaan suap yang tersebut melibatkan Kepala Kabupaten Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga alias EAR. Uang yang dimaksud disita dari tabungan milik pemukim kepercayaan EAR.

“Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang digunakan direalisasikan Tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan merupakan uang tunai lalu uang yang digunakan tersimpan di akun bank dengan jumlah total Rp48,5 miliar yang digunakan berasal dari para pihak yang berubah jadi penduduk kepercayaan Tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada keterangannya, Awal Minggu (29/4/2024).

“Uang yang dimaksud tersebar pada beraneka account bank kemudian satu di dalam antaranya berhadapan dengan nama Tersangka EAR,” tambahnya.

Ali mengatakan, pemblokiran sekaligus penyitaan akun tabungan bank dimaksud direalisasikan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait. “Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara pada rangka asset recovery,” katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang kemudian jasa ke lingkungan otoritas Kota (Pemkab) Labuhanbati. Penetapan terdakwa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Labuhanbatu, Kamis, 11 Januari 2024.

Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada beserta beberapa orang pihak yang mana diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Ibukota pada Jumat, 12 Januari 2024. Setibanya ke Kantor KPK, merekan pun dikerjakan pemeriksaan lebih banyak lanjut. Setelah itu, terlihat empat pendatang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Laporan terkait dugaan aktivitas pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi kemudian pengumpulan komponen keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan juga dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan kemudian mengumumkan terperiksa EAR (Erik Adtrada Ritonga) Kepala Kabupaten Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada waktu konferensi pers pada kantornya, hari terakhir pekan 12 Januari 2024.

Artikel ini disadur dari KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button