Nasional

Wapres Minta Dissenting Opinion Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Perhatian DPR

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin memohonkan dissenting opinion putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 berubah menjadi perhatian semua pihak, di antaranya DPR.

Terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, lalu Arief Hidayat. Ketiganya memberikan catatan-catatan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun ini.

“Nanti DPR mendatang telah harus juga merumuskan. Catatan-catatan itu berubah menjadi aturan yang mana dapat melengkapi sehingga tidak ada muncul lagi, misalnya hal yang mana tidaklah jelas, kemudian berjalan tak adanya aturan kemudian sebagainya. Kita harapkan catatan-catatan itu sanggup ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Ma’ruf berharap pengumuman hasil putusan MK yang telah lama dibacakan tiada memicu kegaduhan. Dia juga menekankan berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan langkah awal seluruh warga Negara Indonesia di mendirikan negeri yang tambahan maju.

Artikel ini disadur dari Wapres Minta Dissenting Opinion Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Perhatian DPR

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button