Wakil Rektor UGM Arie Sujito Perkiraan Putusan MK: Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mulai Pekan (22/04/2024) besok. Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito berharap MK memperbaiki diri melalui putusannya.
“Saya lihat MK akan memanfaatkan peluang itu untuk memperbaiki diri,” kata Arie Sujito ke Balairung UGM, Mingguan (21/04/2024).
Arie memprediksi ada tiga kemungkinan yang tersebut mampu terjadi di putusan MK besok. Salah satunya bisa saja cuma pencalonan Gibran Rakabuming Raka dibatalkan.
“Bisa cuma nanti diterima, tetapi mungkin saja nanti pencalonan Gibran dibatalkan sebab beberapa argumen perihal kemungkinan itu. Karena dianggap waktu itu KPU melakukan kesalahan,” katanya.
Prediksi kedua, mengawasi hasil sidang yang tersebut telah berlangsung selama 12 hari masa kerja dimulai sejak Hari Jumat (5/4/2024), MK bisa saja semata memutuskan dilakukannya pilpres ulang di dalam beberapa daerah, tapi tanpa ada kampanye. “Beberapa wilayah aja tak seluruhnya. Atau mungkin saja juga pilpres (ulang) tetapi tanpa ada kampanye,” katanya.
Arie mengawasi fakta krisis yang mana muncul di pemilihan 2024 hanyalah salah satu bentuk dari sekian sejumlah kemerosotan demokrasi dalam Indonesia. Hal itu ditandai dengan ketidakpedulian partai urusan politik terhadap demokrasi sejak pemilihan rampung.
“Yang saya sayangkan bahwa partai ini merasa tidak ada berkepentingan sejak pemilihan umum rampung diputuskan oleh KPU dikarenakan partai sudah ada dapat kursi masing-masing, lepas dari kontroversi persoalan sengketa itu semua. Saya prediksi partai tiada ada greget yang digunakan salah satunya tentang hak angket itu tidak ada pernah berubah menjadi diskursus yang dimaksud menggelembung,” ujarnya.
Arie menganggap kebijakan MK yang digunakan menghasilkan beberapa opsi sangat berisiko bagi partai politik, pemerintah, dan juga pengurus pemilu, khususnya KPU. Namun, tindakan MK harus memiliki dampak kemudian menjadi hukuman bagi partai kebijakan pemerintah kontestan pemilu.
“PR kita itu setiap sengketa pemilihan umum itu tiada punya dampak untuk melakukan pembaharuan sekaligus hukuman terhadap partai urusan politik sebagai kontestan pemilu,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Wakil Rektor UGM Arie Sujito Prediksi Putusan MK: Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan