Bisnis

Viral Kades Rayakan Tambahan Masa Jabatan 16 Tahun: Lumayan, Nambah Pajero

Berita.it.com – Seorang Kepala Desa pada Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi Jawa Barat tersebar luas setelahnya terekam video merayakan penambahan masa jabatan dengan menyalakan petasan. Dalam video yang tersebar di tempat X atau Twitter tersebut, terlihat beberapa petasan dinyalakan dalam dekat kantor kelurahan.

Sang kades juga mengumumkan bahwa penambahan masa jabatan merupakan sesuatu yang mana “lumayan” lantaran berarti bisa saja menambah satu unit mobil lagi. “Lumayan, nambah pajero lagi,” kata sosok yang disebutkan di video yang dimaksud viral.

Video ini pun mendapatkan respons yang mana tidak ada menyenangkan dari warganet. “Nambah lagi korupsinya,” begitu ujar seseorang pengguna X lewat kolom komentar. Ada juga yang tersebut mengumumkan bahwa sebelum masa jabatan berakhir, lebih besar baik memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak terlebih dahulu. 

Perilaku sang kades ini merupakan buntut dari Undang – Undang Desa yang digunakan menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa paling lama adalah 16 tahun, dengan pembagian tiap delapan tahun maksimal dua kali masa jabatan. 

“Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya mengkaji revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan untuk beliau segera bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono pada Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Jumat (29/12/2024) lalu.

Salah satu poin yang disorot di revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan juga dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

“Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa juga Gadget Desa, merek ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami sudah pernah mendengarkan aspirasi yang dimaksud serta mengusulkannya sebagai inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan dalam Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, pada waktu ini regu perumus lalu regu sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa. “Insya Allah, di malam hari ini juga akan kita putuskan, lalu semoga proses ini mampu selesai sehingga target pengesahan UU pada masa sidang ini dapat tercapai,” ujarnya.

Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang tersebut mengkaji RUU Desa telah terjadi memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.

Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mana mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, juga Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di tempat akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, kemudian Alat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan ketentuan jumlah total calon Kepala Desa di Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga dapat dipilih paling sejumlah dua kali masa jabatan.

Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang dimaksud mengatur Ketentuan Peralihan; kemudian Pasal 121A yang tersebut mengatur Pemantauan lalu Peninjauan Undang-Undang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button