Bisnis

Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Capai Rp139 T, Jokowi: Kita Tak Boleh Jadul

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memaparkan bahwa pola baru berbasis teknologi pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar.

Hal yang disebutkan disampaikan Kepala Negara pada pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Aksi Nasional Anti Pencucian Uang kemudian Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di dalam Istana Negara, Jakarta.

“Bahkan data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar Mata Uang Dollar 8,6 miliar ke tahun 2022. Hal ini setara dengan Rp139 triliun secara global, sangat besar sekali,” kata Jokowi pada sambutannya.

Menurut Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru pada melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.

“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita bukan boleh kalah, bukan boleh kalah canggih, tiada boleh jadul, tiada boleh kalah melangkah, harus berpindah cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” tegasnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa penanganan TPPU harus dilaksanakan secara komprehensif. “Kita harus dua atau tiga langkah lebih banyak forward dari para pelaku pada memulai pembangunan kerja identik internasional, pada meningkatkan kekuatan regulasi kemudian transparansi pada menegakan hukum yang tersebut tanpa pandang bulu juga pemanfaatan teknologi. Hal ini yang digunakan penting,” kata Presiden.

Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau kemudian dicegah.

“Saya berharap PPATK juga kementerian/lembaga yang digunakan terkait dapat terus meningkatkan sinergi serta inovasinya,” ucap Presiden.

Terakhir, Presiden turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan juga pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, pada waktu ini peraturan yang dimaksud masih bergulir pada DPR.

“Bolanya ada dalam sana lantaran kita harus memulihkan apa yang berubah menjadi milik negara, kita harus mengatasi apa yang dimaksud berubah menjadi hak rakyat, pihak yang mana melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab berhadapan dengan kerugian negara yang tersebut diakibatkan,” ucap Presiden.

Artikel ini disadur dari Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Capai Rp139 T, Jokowi: Kita Tak Boleh Jadul

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button