Nasional

Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang dalam Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan

Berita.it.com – JAKARTA – Ketua pasukan hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan jadwal ketatanegaraan tidaklah akan terganggu apabila dijalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Indonesia.

Hal yang disebutkan ditegaskan Todung membantah argumen anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tempat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Dikatakan juga bahwa kalau kita tiada melantik Prabowo juga Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu program ketatanegaraan,” kata Todung terhadap wartawan usai persidangan.

Todung meninjau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum juga sudah pernah merancang, pilpres 2 putaran, yang dimaksud akan dilaksanakan pemungutan pendapat pada 26 Juni 2024. Oleh sebab itu, adanya PSU tak akan mengganggu proses pelantikan presiden dan juga delegasi presiden.

“Lah waktu kita merencanakan pilpres kemudian pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tak ada yang dimaksud terganggu. Kalau dibikin dua putaran atau pun putar pernyataan ulang, kita tetap memperlihatkan mampu akan melantik pada bulan Oktober,” ujarnya.

Ia mengumumkan pernyataan Otto perihal program ketatanegaraan merupakan alasan yang dimaksud tiada mendasar. “Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mana mengada-ada saya menolak alasan itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada persidangan PHPU, Otto Hasibuan mengumumkan jabatan Presiden Jokowi juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Jika sengketa PHPU Pilpres terus dipaksa oleh para pemohon, maka hal yang dimaksud akan mengakibatkan kekosongan jabatan presiden serta duta presiden.

“Perlu dihindari adanya kekosongan kekuasaan barang sedetikpun, maka presiden juga wapres terpilih bedasarkan 2024 harus dilantik sebagai presiden serta wapres Indonesia,” katanya di persidangan.

“Namun demikian bilamana perselisihan hasil pilpres kemudian bukan kunjung berakhir, sebagaimana yang dimaksud dipaksakan oleh pemohon, maka tidak bukan kemungkinan besar rencana ketatanegaraan yang digunakan terpenting bagi bangsa serta negara Republik Indonesia akan terlewatkan,” sambungnya.

Otto juga menyinggung petitum pemohon yang dimaksud mengajukan permohonan agar Pilpres 2024 bisa saja dijalankan ulang tiada berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Bila mana tahapan pilpres akan diulang sebagaimana dikehendaki oleh pemohon, maka pemilihan umum ulang yang digunakan demikian tidaklah pula ada landasan hukumnya, baik pada undang undang dasar 1945, maupun kemudian UU Pemilu. Hal-hal semacam ini sangat penting menjadi material perhatian kita bersatu di memulai pembangunan bangsa negara,” katanya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button