Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK

Berita.it.com – JAKARTA Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam frasa itu, kata Todung, perlu dimaknai secara luas.

“Saya menolak disebut salah kamar, kalau kita baca Pasal 24 C UUD 45 kita akan mengawasi frasa yang tersebut sangat luas, bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres pada artian seluas-luasnya. Jadi tidaklah semata-mata bukan cuma menyelesaikan persoalan perolehan suara,” ujar Todung untuk wartawan, Kamis (28/3/2024).

Todung lantas mengingatkan peran-peran MK yang mana dijalankan sejak berdiri pada 2003 lalu. Salah satunya ialah peran MK yang tersebut menguji undang-undang sebelum tahun 2003.

Menurut Todung, seharusnya MK tidak ada berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK tetap saja meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.

“Jadi menurut saya merekan yang bukan teliti membaca itu, akan menganggap hal ini semata-mata terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke pada kewenangan konstitusi,” jelas Todung.

Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang digunakan dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pilpres yang mana terstruktur, sistematis, lalu masif (TSM).

“Kesesuaian yang disebutkan setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, pengurus negara, aparat pemerintah, pengurus pemilu, adanya perencanaan yang tersebut matang, dan juga adanya perbuatan yang tersebut melawan hukum,” ujar Hifdzil pada Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme yang dimaksud harus ditangani oleh Bawaslu, bukanlah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang dimaksud diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button