Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan ke MK tentang Pemanggilan Jokowi pada Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berita.it.com – JAKARTA – Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada sela-sela sidang sengketa pilpres ketika jadwal pemanggilan empat menteri untuk dimintai keterangannya di dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (5/4/2024).

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi bagaimanapun juga yang digunakan datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap memperlihatkan Mr Presiden,” ujar Todung untuk wartawan.

Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos). Sebab, pada dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud lalu Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna meraih kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Kedua kubu mempersoalkan mengapa anggaran pengamanan sosial (perlinsos) melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai total ketika pandemi wabah Covid-19 melanda pada 2020.

Kendati demikian, Todung menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang digunakan mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi pada sidang MK.

Pada persidangan PHPU yang berlangsung hari ini, Hari Jumat (5/4/2024), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan kurang elok jikalau memanggil Jokowi pada sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

“Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidaklah mau, tidak ada proporsional, jadi kita serahkan terhadap Majelis Hakim. Kalau kita memaksakan,” kata Todung.

Adapun di persidangan yang disebutkan Hakim Arief menyatakan jikalau semata-mata sekadar pemerintah, MK akan menghadirkan pada persidangan. Sedangkan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang digunakan harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder.

“Maka, kita memanggil para pembantunya. Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok,” kata Arief di sidang tersebut.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button