Terseret Kasus SYL, Penyidik KPK Cecar Pengusaha Hanan Supangkat Soal Proyek di tempat Kementan
Berita.it.com – Pengusaha Hanan Supangkat menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara tindakan pidana pencucian uang atau TPPU yang mana menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hanan diperiksa penyidik pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia pada Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga:
Persaingan PDIP di area Dapil Neraka Jakarta: Suara Once Mekel Tackel Eriko hingga Masinton
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar mengenai Urusan Ranjang yang mana Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Hal ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini adalah Alasannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, untuk hanan penyidik mencecarnya masalah proyek pekerjaan pada Kementerian Pertanian (Kementan).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya dalam Kementan,” ujar Ali dikutipkan Suara.com, Awal Minggu (4/3/2024).
Lewat proses pemeriksaan Hanan turut membantu penyidik pada mengungkap perkara pencucian uang SYL.
“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan terdakwa SYL lalu pasukan penyidik ketika ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” ujar Ali.
SYL, ditetapkan sebagai terperiksa bersatu Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan di jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk mengambil bagian dan juga di pengadaan barang kemudian jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri ketika itu, memerintahkan Hatta serta Kasdi menarik setoran senilai Simbol Dolar 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rupiah 62,8 jt sampai Rupiah 157,1 jt (Rp15.710 per dolar Negeri Paman Sam pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I serta eselon II dalam Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang dimaksud di-mark up atau digelembungkan, dan juga setoran dari vendor yang mana mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang digunakan menjerat Syahrul terjadi di rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK ketika persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Simbol Rupiah 44,5 miliar.