Bisnis

Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah Tbk Jadi 14 Orang, Duit Negara Rp271 T Ditilep

Berita.it.com – Kasus dugaan korupsi BUMN PT Timah Tbk. (TINS) kembali terungkap pada hari terakhir pekan (8/3/2024) yang digunakan lalu. Kejaksaan Agung menetapkan ALW, yang digunakan menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021, juga Direktur Pengembangunan Usaha pada tahun 2019-2020 di tempat PT Timah, sebagai terdakwa baru di tindakan hukum penyelewengan anggaran yang digunakan diduga mencapai Rp271 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada keterangan resmi yang dimaksud dikutip Suara.com pada Hari Senin (11/3/2024) mengatakan, ALW diduga terlibat pada tindakan hukum korupsi terkait tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Status terdakwa diberikan setelahnya penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 139 saksi terkait perkara korupsi yang tersebut melibatkan perusahaan tambang timah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan juga dikaitkan dengan alat bukti yang tersebut cukup, Tim Penyidik sudah meninggal status satu orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW,” kata Ketut Sumedana terhadap pers, hari terakhir pekan (8/3/2024). 

Dengan ditetapkannya ALW sebagai tersangka, jumlah total terperiksa di perkara dugaan korupsi terkait timah ini menjadi 14 orang.

Penyidik Kejagung menduga bahwa ALW sama-sama mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan juga mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, menyadari bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh TINS tambahan sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Menurut Ketut Sumedana, hal yang disebutkan disebabkan oleh praktik penambangan liar yang dimaksud meluas di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

ALW dengan dua terdakwa lainnya yang seharusnya bertindak melawan pesaing, malah menawarkan kerja sebanding untuk pemilik smelter.

Mereka membeli hasil tambang ilegal dengan nilai tukar di tempat berhadapan dengan standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Untuk memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, ALW bersatu MRPT dan juga EE setuju menciptakan perjanjian seolah-olah ada kerja mirip sewa-menyewa peralatan pengolahan serta peleburan timah dengan para pemilik smelter.

Dampak dari tindakan dia menyebabkan kerugian bagi negara. Diperkirakan, kerugian negara pada persoalan hukum ini mencapai Rp271 triliun menurut perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kehancuran lingkungan yang tersebut terjadi.

Sebagai akibatnya, ALW didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidaklah ditahan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan ALW pada waktu ini sedang ditahan di perkara lain yang tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button