Bisnis

Terpidana Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera

Berita.it.com – Terpidana persoalan hukum korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming diduga melakukan plesiran dengan sarana mewah dari Banjarmasin, Kalimatan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.

Terlihat dari gambar CCTV pada Airport Juanda Surabaya yang dimaksud beredar, Mardani Maming melenggang tanpa diborgol juga pengawalan juga dijemput dengan mobil mewah Toyota Alphard.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta-minta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham) dapat bertindak menghadapi dugaan pelesiran dengan infrastruktur mewah yang digunakan dijalankan terpidana tindakan hukum korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

“Dari informasi yang beredar dalam rakyat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang digunakan melakukan aktivitas di area luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa,(20/2/2024).

Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan pada luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di area antaranya untuk permintaan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

“Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat serta patuh terhadap ketentuan lalu prosedur di dalam Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera melawan perbuatan yang dimaksud sudah pernah dilakukannya. Terlebih aksi pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” tegas Ali.

Ali mengutarakan, kajian yang dimaksud diadakan KPK menemukan tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di area Lapas Sukamiskin.

Tak terkecuali pengelolaan dalam Rutan Fakultas KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam apabila menemukan kejanggalan.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi di pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi sanggup ditutup.

“Dalam kesempatan ini, KPK kembali meminta warga jikalau mengetahui adanya dugaan langkah pidana korupsi dapat melaporkan aduannya terhadap KPK,” imbau Ali.

Sebelumnya diberitakan, terpidana tindakan hukum korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur meskipun ketika ini berstatus terpidana korupsi dalam Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Bahkan, Mardani diduga dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dengan tangan bukan diborgol. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum kemudian HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di dalam Banjarmasin untuk mengunjungi sidang peninjauan kembali (PK).

“Berdasarkan Pengetahuan dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang dimaksud bersangkutan secara resmi mengunjungi sidang PK (Peninjauan Kembali) dalam PN Banjarmasin,” ucap Edward dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Edward mengklaim, di perjalanan untuk mengunjungi sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian kemudian petugas Lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian kemudian petugas Lapas,” pungkas Edward.

Namun, Edward tidak ada menjelaskan kenapa Mardani dapat plesiran ke Surabaya pada hari yang digunakan sama.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button