Nasional

Terkuak! Eselon 1 Kementan Patungan Kumpulkan Duit 4.000 Dolar Disetor ke Anak Buah Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA – Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian dihadirkan sebagai saksi di pemeriksaan tindakan hukum pemerasan lalu gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang lanjutan, saksi mengaku pernah dimintai untuk menyiapkan uang berjumlah 4.000 dolar.

Hal itu dilontarkan Arief pada waktu bersaksi pada persoalan hukum korupsi ke Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS) dan juga Muhammad Hatta (MH). Adapun sidang lanjutan diselenggarakan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (29/4/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta-minta para saksi untuk menjelaskan telah dilakukan menerima perintah apa dari SYL dkk. “Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar,” kata Arief di ruang sidang.

“Permintaan dolar? Dari siapa yang digunakan minta?” tanya Hakim Rianto.

“Dari Pak Sekjen Pak Kasdi,” jawab Arief.

“Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?” cecar Hakim Rianto.

“4.000 dolar, Yang Mulia,” timpal Arief.

Selanjutnya, Hakim Rianto secara langsung mencecar Arief mengenai permintaan tersebut. Hakim menanyakan perintah itu diberikan segera oleh Kasdi Subagyono yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekjen Kementan atau ada pihak lainnya.

Menjawab hal itu, Arief mengungkapkan bahwa permintaan itu diwujudkan dengan cara berjenjang. Ia mengaku itu diminta segera oleh Kepala Biro Umum dan juga Pengadaan Kementan.

Artikel ini disadur dari Terkuak! Eselon 1 Kementan Patungan Kumpulkan Duit 4.000 Dolar Disetor ke Anak Buah Syahrul Yasin Limpo

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button