Otomotif

Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?

Berita.it.com – JAKARTA – Mobil Mitsubishi Xpander bikin heboh setelahnya menabrak showroom Ivan’s Motor dalam kawasan PIK 2, merusakan pintu kaca juga menciptakan remuk Porsche 911 GT3 yang dipamerkan. Kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Bisakah dikover Asuransi?

“Sesuai yang tersebut tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Garansi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah yang dimaksud sanggup dicover kemudian ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mana menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Menurut Iwan, perusahaan asuransi akan memberi ganti kehilangan menghadapi kerugian yang diderita pihak ketiga yang dimaksud disertai adanya tuntutan sebagai kecacatan harta benda, yaitu di perkara ini, kecacatan pada area showroom juga mobil mewah yang digunakan terkena dampak kerugian.

Juga, penggantian biaya perawatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan berhadapan dengan cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan ketentuan sesuai dengan kegunaan maksimum yang diambil pada batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga lalu tercantum pada polis.

Meski demikian, Iwan mengumumkan ada 4 hal yang tersebut perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim. Antara lain:

1. Pemastian asuransi yang dimaksud dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Pemastian Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

2. Limit maksimum penggantian tuntutan khasiat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dimaksud dipilih serta tercantum pada Polis.

3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga juga yang mana mengalami kerugian tidak merupakan pihak yang mana berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua juga lainnya.

4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis kemudian bukanlah merupakan pengecualian polis.

Seperti tercantum di dalam PSAKBI Bab II Pasal 3, pengecualian itu meliputi tindakan sengaja pengemudi atau dikemudikan oleh orang yang dimaksud bukan miliki SIM.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button