Bisnis

Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan otoritas Realistis

Berita.it.com – Ketua Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah terkait dengan revisi aturan pengaplikasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap jadi solusi bagi semua pihak.

Menurut dia, dengan revisi Aturan tersebut, maka negara tak akan terbebani, tapi publik masih boleh memasang PLTS Atap.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidaklah terbebani, lalu rakyat yang digunakan ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, dapat tetap saja memasang PLTS Atap,” kata beliau yang dimaksud disitir Mingguan (11/2/2024).

Tulus juga menilai revisi aturan yang dimaksud sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

“Keputusan pemerintah perihal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan pada waktu ini,” jelas dia.

Baca Juga
Tom Lembong Bongkar Kegagalan Pemerintahan Jokowi: Kelas Menengah Terancam!

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik PLTS Atap dapat jual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidaklah ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) dalam PLTS Atap menjadi klausul yang mana diharapkan, bagi pelaku bisnis PLTS Atap lalu juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak ada sangat dekat dengan situasi ketika ini,” kata Tulus

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang tersebut dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan permintaan dari konsumen itu sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara pada menjaga kedaulatan energi.

Baca Juga
Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian Kabinet Jokowi: Banyak Kegagalan

Tulus meminta, pemanfaatan PLTS Atap lebih tinggi sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang dimaksud masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap sanggup dijalankan di dalam area yang digunakan ketika ini non-oversupply,” imbuh dia.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga miliki perhatian pada skema power wheeling yang dimaksud diwacanakan untuk masuk ke di Rancangan Undang-undang Energi Baru kemudian Tenaga Terbarukan (RUU EBET).

Dia memandang, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi publik maupun pemerintah apabila dijalankan.

“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.” pungkas dia.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button