Nasional

Sylviana Murni Khawatir Terlaksana Dualisme Kekuasaan jikalau Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi

Berita.it.com – JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni mengkritisi keberadaan Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus DKI Jakarta (DJK) bahwa delegasi presiden (wapres) akan segera menjadi pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang dimaksud terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kemudian Cianjur. Pasalnya, ia menilai dualisme kekuasaan akan terjadi.

Maka itu, menurut dia, pemberian kewenangan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harus dipertimbangkan. Hal itu diungkapkan Sylviana di Rapat Pleno RUU DKJ yang mana dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersatu Mendagri Tito Karnavian, juga perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024).

“DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara segera terhadap wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa,” kata Sylviana pada forum rapat.

Ia menjelaskan, pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dengan wapres. Ia menilai, pemberian wewenangan itu berpotensi timbulkan pecah kongsi antara presiden dengan wapres.

“Agar tiada terjadi dualisme kekuasaan antara presiden serta duta presiden yang dimaksud dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di dalam kemudian hari,” kata Sylviana.

Pada dasarnya, kata Sylviana, penugasan terhadap wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggung jawab tertinggi negara. “Dan saya yakin ini telah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung jawab tertinggi,” ucap Sylviana.

“Saya yakin ini sudah ada diperhitungkan kemudian dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga juga Kemendagri,” tandasnya. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang digunakan meliputi Ibukota Indonesia juga kota sekitarnya.

Terkait urgensinya, Tito menunjukkan persoalan banjir yang tersebut memerlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah yang dimaksud berada pada dataran tinggi dengan yang digunakan berada di dalam dataran lebih banyak rendah. Begitu pula dengan persoalan transportasi, dikarenakan Ibukota Indonesia kemudian kota sekitarnya tidaklah mempunyai pembatas alam.

“Kenapa dipimpin wapres? Karena ini melibatkan empat kementerian koordinator. Kalau semata-mata dua kementerian belaka pasti akan terkunci. Dan saya tegaskan, Dewan Aglomerasi bukanlah eksekutor. Dia hanya saja sinkronisasi, perencanaan, dan juga evaluasi. Eksekutornya adalah pemerintah wilayah masing-masing,” ucap Tito pada diskusi di dalam Dunia Pers Center Indonesia Maju, Rabu (20/12/2023).

Dengan peluncuran Dewan Aglomerasi, Tito optimistis DKI Jakarta bisa saja menjadi kota dunia usaha global, seperti New York di area Amerika Serikat atau Sydney di area Australia. Artinya, nilai lebih lanjut dari Ibukota tiada akan hilang padahal sentra politiknya sudah pernah hijrah ke Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara.

“Jadi wewenang khusus yang digunakan diberikan Ibukota Indonesia di draf RUU DKJ yang mana diajukan pemerintah adalah untuk mengupayakan Ibukota menjadi postur kota global, pusat dunia usaha serta jasa keuangan,” tegas Tito.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button