Otomotif

Sopir Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 dalam Showroom di Keadaan Mabuk, Hal ini Ancaman Hukumannya!

Berita.it.com – JAKARTA – Pengemudi Mitsubishi Xpander yang dimaksud menabrak Porsche 911 GT3 yang dimaksud terparkir pada showroom sudah ada ditetapkan tersangka. Pengemudi yang disebutkan terbukti berkendara di dalam bawah pengaruh alkohol alias mengemudi pada keadaan mabuk.

“Pengemudi pada keadaan mabuk, untuk tujuan beliau ke sana (showroom) kami masih melakukan pemeriksaan, dikarenakan masih di proses penyidikan,” kata Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat terhadap wartawan, Hari Jumat (15/3/2024).

Pengemudi Xpander yang disebutkan akan dijerat pasal 200 KUHP serta atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal ini dikenakan akibat pengemudi yang dimaksud berada dalam balik kemudi tanpa kesadaran penuh akibat alkohol.

Selain itu, sopir Xpander juga bisa jadi terjerat pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur tentang seseorang yang sedang berkendara wajib di konsentrasi penuh.

“Setiap orang yang tersebut mengemudikan Kendaraan Bermotor di area Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan juga penuh konsentrasi,” bunyi pasal tersebut.

Apabila melanggar, maka sanggup dikenakan hukuman seperti yang tertera pada pasal 283 di undang-undang yang mana sama.

Dijelaskan di pasal yang disebutkan beberapa jumlah hukuman juga denda yang harus ditanggung pengemudi yang mana melanggar.

“Setiap orang yang digunakan mengemudikan Kendaraan Bermotor di area jalan secara tidak ada wajar lalu melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mana mengakibatkan gangguan konsentrasi di mengemudi pada jalan sebagaimana dimaksud di pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Simbol Rupiah 750 ribu,” bunyi pasal 283.

Berdasarkan penyelidikan awal, pengemudi Xpander mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat rumahnya yang tersebut tak berjauhan dari lokasi showroom.

Ketika berada di dalam lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali hingga menerobos showroom dan juga menabrak Porsche 911 GT3 yang dimaksud terparkir.

Kerugian yang dialami Ivan’s Motor selaku pemilik showroom dikatakan mencapai Rp5,7 miliar, telah termasuk kehancuran pintu kaca serta mobil yang dimaksud tertabrak.

Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih banyak lanjut mengenai peristiwatersebut.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button