Nasional

Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik akibat secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara juga Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim terlapor tidaklah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik kemudian perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN serta pengaruh yang dimaksud kemungkinan besar ditimbulkannya di penyelesaian perkara PHPU Presiden dan juga Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga menafsirkan Guntur Hamzah tak terbukti melakukan pelanggaran etik lalu perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim terlapor tidak ada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan juga Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi akibat secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara lalu Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang dimaksud diserahkan GAS melaporkan Guntur akibat diduga terlibat pada putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres juga cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK menyelenggarakan sidang pendahuluan menghadapi laporan FORMASI serta GAS dalam Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang mana dilakukan tertutup dengan program mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin secara langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri lalu Ridwan Mansyur.

Artikel ini disadur dari Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button