Nasional

Soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK

Berita.it.com – JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang disebutkan disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Koordinator Nasional Jatam, Melki Mahar menyatakan, laporan yang disebutkan terkait dugaan pencabutan lalu pengaktifan kembali izin tambang yang digunakan dikenai fee.

“Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang tersebut dijalankan oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil untuk KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi,” kata Jamil di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).

Jamil menjelaskan, pihaknya mempelajari dengan penting landasan hukum yamb kemudian Bahlil punya wewenang besar hingga kemudian mampu mencabut izin

“Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih banyak mengeluarkan tiga regulasi yang tersebut kemudian memberikan kuasa yang tersebut besar untuk Menteri Bahlil,” ujarnya.

Atas praktik haram tersebut, diduga menguntungkan Bahlil kemudian kroninya. Atas laporan pihaknya, Melki mendesak KPK segera menindaklanjuti.

“Sehingga masyarakat kemudian paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil begitu besar wewenangnya hingga dengan mudah mencabut ribuan izin tambang termasuk keuntungan apa belaka yang tersebut diperoleh oleh Menteri Bahlil lalu kroninya,” ucapnya.

Menteri Bahlil Lahadalia ketika dimintai tanggapannya perihal laporan yang disebutkan mengaku belum kemudian tidak ada mengetahui.

“Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belum tahu,” katanya di tempat Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button