Bisnis

Rencana Power Wheeling Dinilai Berisiko Rugikan Negara

Berita.it.com – JAKARTA – Power wheeling dinilai sebagai skema liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan negara. Power wheeling merupakan mekanisme yang digunakan memperbolehkan pihak swasta atau independent power producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik serta berjualan secara secara langsung terhadap warga melalui jaringan transmisi milik negara.

“Liberalisasi ketenagalistrikan merupakan power wheeling itu melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang dimaksud menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara lalu yang digunakan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” kata pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi pada pernyatannya, dikutipkan Awal Minggu (1/4/2024).

Fahmy menjelaskan power wheeling merupakan pola unbundling yang dimaksud diatur di UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling yang disebutkan bahkan telah dibatalkan oleh kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui langkah Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling pada kelistrikan bukan sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling. “Selain bertentangan dengan UUD juga tindakan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas oleh sebab itu membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,” tambah Fahmy.

Jika negara bukan mau menambah subsidi energi, Fahmi memverifikasi bahwa rakyat yang tersebut akan menanggung beban risiko kenaikan tarif listrik yang pada waktu ini masih dikendalikan oleh negara. Penerapan power wheeling juga berisiko menyengsarakan rakyat. Pasalnya, dengan skema power wheeling, tarif listrik akan ditetapkan pada mekanisme pasar.

“Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada pada waktu demand tinggi lalu supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan,” jelas Fahmy.

Fahmy beranggapan, klausul power wheeling merupakan dorongan dari pihak-pihak swasta yang dimaksud berkepentingan dengan dalih transisi energi. otoritas dan juga DPR harusnya lebih lanjut berjauhan meninjau risiko besar pada implementasi power wheeling.

Sebab itu, Fahmy mengundang untuk publik untuk terus memantau perkembangan pembahasan power wheeling yang dimaksud pada waktu ini dibalut di RUU Tenaga Baru serta Tenaga Terbarukan. “Kabarnya akan dibahas lagi di waktu dekat oleh DPR kemudian pemerintah,” tandasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button