Kesehatan

Sidang Putusan Etik 2 ‘Bos’ Pungli Rutan KPK Digelar 27 Maret 2024

Berita.it.com – JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjadwalkan 2 dari 3 ‘bos’ pungutan liar ( pungli ) rumah tahan (rutan) KPK akan menjalani sidang putusan etik, Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

“Sidang putusan untuk mantan plt Karutan (R) serta mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret,” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris ketika dihubungi wartawan, hari terakhir pekan (15/3/2024).

Untuk diketahui, Dewas KPK mulai menyelenggarakan sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang tersebut diduga terlibat pungli. Tiga orang yang disebutkan merupakan sisa dari total 93 pegawai komisi antirasuah yang mana diduga terlibat pungli.

Selain Plt Karutan dan juga mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan pada waktu ini, Achmad Fauzi (AF). Haris menyebutkan, AF belum ditentukan kapan ia akan menjalani sidang putusan lantaran proses persidangan masih berlanjut.

“Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai,” ujarnya.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang mana dijatuhi sanksi berat.

“Dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat terdiri dari permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Tumpak ketika konferensi pers dalam Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan untuk Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, sebab ketika merekan melakukan pelanggaran etik yang dimaksud belum terbentuk Dewas KPK. “12 orang dalam antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya,” ujarnya.

“Karena apa? dikarenakan mereka itu itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tiada berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan juga atau kewenangan yang mana dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK di pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

“Jadi di pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan ia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berbentuk uang,” ucapnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button