Nasional

Serahkan Memori Kasasi, KPK Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutarakan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. KPK melalui Jaksa Nur Haris Arhadi telah dilakukan mengutarakan kontra memori yang dimaksud melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).

“Tim jaksa masih masih komitmen merampas beraneka aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang mana diterangkan pada surat tuntutannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di pernyataan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

Inti dari dalil memori kasasi pasukan Jaksa, Ali menjelaskan, mengajukan permohonan agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan kemudian mempunyai argumentasi maupun sudut pandang yang sejenis tentang pentingnya efek jera pada bentuk perampasan aset. “Selain itu Tim Jaksa di kontra memorinya sudah membantah dalil kasasi yang digunakan diajukan terdakwa serta kelompok penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi berperang melawan vonis banding, terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Ali Fikri menuturkan, kasasi itu dijalankan agar penyitaan terhadap asep Rafael Alun yang digunakan berasal dari perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) bisa saja berjalan secara optimal.

“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang digunakan berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang digunakan dinikmati para pelaku korupsi yang tersebut salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu sudah pernah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael.

Dalam putusan itu, terdapat beberapa jumlah aset Rafael Alun dan juga keluarga yang digunakan sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan. “Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset pada putusan sebelumnya yang tersebut diputus untuk dikembalikan yang disebutkan adalah hasil korupsi yang mana dijalankan terdakwa,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Serahkan Memori Kasasi, KPK Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button