Nasional

Sempat Buron, 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Berita.it.com – JAKARTA – Satu dituduh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di dalam Kuala Lumpur, Negara Malaysia di perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Tersangka berinisial MKM yang disebutkan menyerahkan diri pada Rabu 13 Maret 2024, usai menjadi buron juga masuk daftar pencarian orang (DPO).

“DPO menghadapi nama Masduki tindakan hukum PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro untuk wartawan, Rabu (13/3/2024).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu dituduh yang disebutkan ke Kejaksaan Negeri Ibukota Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam terperiksa lain. Dia menjelaskan, ketika ini pihaknya juga sedang mendalami alasan buron yang disebutkan menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah terjadi menetapkan tujuh PPLN dalam Kuala Lumpur, Tanah Melayu sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan pelanggaran Pemilihan Umum 2024. Enam terdakwa telah lama dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Hari Jumat 8 Maret 2024, pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara satu terperiksa lainnya menjadi buron oleh sebab itu melarikan diri. “Betul (satu tersangka) DPO,” kata Djuhandhani untuk wartawan, Hari Jumat (8/3/2024).

Adapun keenam terperiksa yang telah terjadi lebih tinggi dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur).

Lalu, TOCR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan juga DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Djuhandhani menjelaskan, para terdakwa terlibat ‘lobi-lobi’ dengan partai kebijakan pemerintah (parpol) di dalam Indonesia, tentang daftar pemilih tetap memperlihatkan (DPT) pemilihan presiden (pilpres).

“Daftar Pemilih Tetap juga Fakta Pemilih sudah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dijalankan dengan cara tidak ada benar lalu tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya saja berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani pada waktu dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Enam di area antaranya, kata Djuhandhani, diduga melakukan tindakan pidana pilpres berbentuk sengaja menambah atau menghurangi daftar pemilih di pemilu, pasca ditetapkannya daftar pemilih tetap memperlihatkan dan/atau dengan sengaja memalsukan data kemudian daftar pemilih.

“Sebagaimana dimaksud di Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut terjadi di dalam KBRI Kuala Lumpur, Malaysia,” ucapnya.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya diduga melakukan langkah pidana pilpres dengan sengaja memalsukan data dan juga daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di tempat KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button