Nasional

Selundupkan Kokain Cair, 2 WNA Portugal Ditangkap di dalam Bandara Soetta juga Bali

Berita.it.com – JAKARTA – Dua WNA Portugal ditangkap tindakan hukum peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram. Dalam perkara tersebut, terperiksa menggunakan 3 botol shampo.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan persoalan hukum dilaksanakan bekerja sebanding dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA yang dimaksud berinisial RPAV ditangkap di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di tempat Bali.

Tersangka RPAV ditangkap pada Akhir Pekan (17/3/2024) di area Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. WNA Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6000 Euro.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mana mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki di dalam Polda Metro Jaya, Mulai Pekan (25/3/2024).

Dari pengungkapan tersebut, pasukan kolaborasi mengembangkan persoalan hukum kemudian kembali menangkap 1 WNA Portugal lain berinisial FMGS yang tersebut berperan sebagai penerima pada Bali.

Sebanyak tiga botol berisi kokain cair disita yakni botol shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, juga botol Tresemme berisi kokain cair seberat 912,4 ml atau 938,7 gram pada botol tersebut.

“Para terdakwa atau dua dituduh ini mengkamuflasekan dengan botol seolah-olah shampo, tetapi di area dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” kata Hengki.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button