Lifestyle

Selain Foto Nyeleneh, Komeng Ternyata Nyaleg Tanpa Partai Politik: Memangnya Boleh?

Berita.it.com – Kemunculan foto komedian Komeng dalam jajaran surat pendapat calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sempat menjadi trending juga perbincangan warga luas. Hal ini akibat tidak ada berbagai yang tahu kalau Komeng bergabung mencalonkan diri sebagai calon DPD RI dalam Jawa Barat.

Hal yang membuatnya pencalonannya menjadi tersebar luas ini juga sebab fotonya yang digunakan mencolok dibandingkan caleg lainnya. Foto di area surat suaranya itu tampak unik dengan mata melotot dan juga mulut terbuka alias mangap.

Bukan cuma itu, Komeng juga mencalonkan diri sebagai DPD RI pribadi diri. Diketahui, ia mendaftar menjadi calon DPD RI ini tanpa adanya partai politik. Terlihat juga dari surat ucapan di area bagian fotonya tidaklah mempunyai warna identik partai urusan politik seperti calon lainnya.

Komeng ditemui di area kawasan Tendean, Jakarta, hari terakhir pekan (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Komeng ditemui dalam kawasan Tendean, Jakarta, Hari Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Terkait majunya Komeng tanpa partai urusan politik ini juga menjadi pertanyaan. Beberapa warganet bertanya-tanya apakah sebenarnya diperbolehkan menjadi caleg tanpa adanya partai politik. Lantas bagaimana hukumnya?

Mengutip Hukum Online, pada pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 menyebutkan bahwa akan calon anggota DPR, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai urusan politik partisipan pemilu. Oleh sebab itu, akan calon anggota DPR tidak ada diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melintasi partai politik.

Namun, hal ini berbeda apabila sosok yang disebutkan mendaftarkan dri sebagai anggota DPD. Pasalnya, akan segera calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen. Hal yang disebutkan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan bulat 27 UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di tempat atas.

Hal ini juga telah terjadi dijelaskan pada Pasal 1 bilangan bulat 27 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut.

“Peserta Pemilihan Umum adalah partai kebijakan pemerintah untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilihan anggota DPD, dan juga pasangan calon yang digunakan diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah untuk pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden.”

Dengan demikian, mencalonkan diri tanpa partai kebijakan pemerintah seperti Komeng diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang tersebut berlaku. Sama halnya dengan foto nyeleneh yang tersebut dilakukannya. Komeng mengaku, dirinya telah memohonkan izin juga mengonfirmasi kalau fotonya tak menjadi masalah.

“Saya bilang, ‘ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?’, (kata petugas) ‘nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah’, katanya begitu, hahaha,” pungkasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button