Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku adalah Korban

Berita.it.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebutkan Harun Masiku , buron perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, sebagai korban. Menurutnya, Harun miliki hak konstitusi yang dimaksud sudah ada diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hasto menjelaskan MA sudah ada memutuskan bahwa Harun memiliki hak untuk menjadi anggota PAW DPR RI 2019-2024 sebab seharusnya mendapatkan pelimpahan kata-kata dari PDIP berdasarkan kebijakan partai. Hasto mengatakan, hal ini berdasarkan situasi adanya caleg PDIP ketika itu yang mana meninggal dunia.

“Akan tetapi, di proses itu ada tekanan dari oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mana memohonkan imbalan, juga ia tergoda memberikannya, sehingga digolongkan sebagai suap,” katanya, Mingguan (17/3/2024).

Hasto melanjutkan, proses pengungkapan dugaan perkara suap itu dimaksudkan agar adanya skenario yang dimaksud mengaitkan dengan dirinya. Hal ini dijelaskan Hasto lantaran adanya kompleksitas pemilu, sehingga pihak-pihak yang digunakan secara hukum memiliki kebenaran, diperas agar dapat dimuluskan untuk menjadi anggota legislatif.

“Tetapi sebenarnya persoalan hukum itu proses untuk mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada ada tiga orang yang dimaksud menjalani hukuman aksi pidana, tetapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu, sehingga mereka itu yang mana mempunyai kebenaran secara hukum pun masih mampu diperas agar menjadi anggota legislatif,” katanya.

Saat mendengarkan fakta persidangan, Harun Masiku memberikan dana untuk oknum KPU, dirinya sontak naik pitam, sehingga menegur buronan tersebut. Bak nasi telah menjadi bubur, kegelisahan Hasto ternyata terbukti bahwa kader PDIP itu ketika ini menjadi terduga pada tindakan hukum penyuapan.

“Ini terbukti persoalan hukum Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan juga upaya menggunakan instrumen hukum untuk berusaha mencapai saya. Saya sudah ada menjelaskan pada pengadilan lalu tidaklah ditemukan fakta yang digunakan berkaitan dengan saya,” kata Hasto.

Hasto menyatakan ketika dirinya mengungkap kecurangan Pemilihan Umum 2009, maka muncul intimidasi termasuk persoalan hukum Harun Masiku. Kasus Harun menjadi ‘musiman’ oleh sebab itu dirinya mempersoalkan dugaan kecurangan pemilihan raya 2024, mengoreksi Presiden Jokowi juga gerbong parpol pengusung paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Untuk diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang mana menjadi buron tindakan hukum dugaan suap mantan KPU, Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai terperiksa melawan perkara yang dimaksud sejak 2020 bersatu dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga ketika ini, ia tak kunjung ditangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke di daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke pada daftar buronan dunia kemudian masuk di daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button