Lifestyle

Sekelas Ajudan Prabowo Pakai Jam ‘Murah’, Segini Gaji yang dimaksud Diterima Mayor Teddy

Berita.it.com – Ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya atau yang mana lebih besar akrab dengan sapaan Mayor Teddy pada saat ini santer menjadi perbincangan selama masa pemilihan raya 2024 kemarin.

Salah satu hal yang dimaksud menjadi sorotan dari sosok pria yang disebut-sebut tampan yang dimaksud adalah harga jual jam tangan Mayor Teddy yang digunakan terbilang tidak mahal buat ukuran ajudan Prabowo Subianto.

Hal yang dimaksud terlihat pada sebuah unggahan video sebuah akun dalam wadah TikTok beberapa waktu lalu. Akun yang dimaksud mengunggah jenis brand jam tangan yang digunakan digunakan oleh Mayor Teddy.

Dalam beberapa kesempatan, Mayor Teddy Indra Wijaya tampak mengenakan jam tangan dengan warna hitam di dalam pergelangan tangan kanannya. Berdasarkan dari keterangan akun TikTok tersebut, jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy adalah Casio G-Shock GD-350-IBDR. 

Jam tangan yang dimaksud dikenakan oleh Mayor Teddy yang disebutkan diketahui miliki nilai tukar 130 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Mata Uang Rupiah 2 jutaan.

Lantas, berapakah upah Mayor Teddy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Ketentuan pemberian penghasilan untuk anggota TNI sendiri telah diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun pangkat Mayor merupakan pangkat pada kemiliteran perwira tingkat menengah atau golongan IV paling rendah. Pangkat yang disebutkan setingkat dalam berhadapan dengan Kapten juga setingkat dalam bawah Letnan Kolonel, dan juga biasanya berkedudukan sebagai komandan.

Oleh karenanya, sebagai individu anggota TNI Perwira Menengah Golongan IV, penghasilan yang dimaksud didapatkan oleh Mayor Teddy berkisar pada Simbol Rupiah 3.240.108 sampai dengan Mata Uang Rupiah 5.324.508 per bulannya. Tentu saja, nomor yang disebutkan belum termasuk dari tunjangan yang dimaksud diterima oleh Teddy.

Di samping dari upah pokok, prajurit TNI juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. Hal yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia pada Lingkungan Kemhan lalu TNI.

Dalam Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan beberapa jenis tunjangan yang tersebut diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI, diantaranya adalah:

1. Tunjangan untuk istri dan juga suami yang mana pembagiannya sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan pendapatan pokok yang diterima

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI maksimal 3 orang yang mana belum pernah menikah atau mempunyai penghasilan pribadi. Untuk usianya sendiri maksimal 21 tahun atau mampu diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan

3. Tunjangan pangan atau beras pada bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram serta 10 kilogram per jiwa untuk satu bulan

4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah keseluruhan hari pada satu bulan

5. Tunjangan umum yang tersebut diberikan untuk prajurit yang mana bukan menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang mana dipersamakan dengan tunjangan jabatan

6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural

7. Tunjangan yang digunakan disetarakan dengan tunjangan jabatan

8. Tunjangan khusus untuk Provinsi Papua

9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil

10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI

11. Tunjangan Bintara Pembina Desa

12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan juga pulau-pulau kecil terluar

13. Tunjangan kompensasi kerja atau risiko

14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button