Nasional

Sebut Albertina Ho Tak Lakukan Pelanggaran, Ketua Dewas KPK: Beliau Melaksanakan Tindakan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tiada ada pelanggaran yang digunakan dikerjakan anggotanya Albertina Ho.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pasca pihaknya memohonkan klarifikasi Albertina. “Kita sudah ada minta keterangan mirip Albertina, kita sudah ada klarifikasi juga kita pelajari, dan juga tidaklah ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak, Kamis (25/4/2024).

Tumpak pun mengaku heran dengan adanya pelaporan yang mana dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk Albertina. “Apanya yang digunakan salah? Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan substansi keterangan, minta data di dalam PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya,” ucapnya.

Tumpak menjelaskan, tindakan Albertina itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK. Tumpak menegaskan, Albertina melakukan koordinasi yang disebutkan sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. “Ada (surat tugas) itu tugas Dewas,” ujarnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu, 24 April 2024.

Ghufron mengatakan materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berbentuk permintaan Dewas perihal hasil analisis proses keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal yang disebutkan dalam luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, tidak penegak hukum serta bukanlah di rute penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang memohon analisa operasi keuangan tersebut,” ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan yang disebutkan dibuat sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di sana disebutkan, pada mengimplementasikan Skor Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dimaksud diwujudkan oleh Insan Komisi. “Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya melawan peraturan Dewas sendiri,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Sebut Albertina Ho Tak Lakukan Pelanggaran, Ketua Dewas KPK: Beliau Melaksanakan Tugas

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button