Bisnis

Sayonara Jual Beli Listrik, Ini adalah Profit Baru Pemasangan PLTS Atap

Berita.it.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyampaikan revisi aturan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berdampak luas ke sektor ketenagalistrikan.

Salah satunya, tarif listrik mampu dikontrol oleh pemerintah, sebab di revisi aturan yang disebutkan tak ada jual beli listrik dari PLTS Atap.

“Persetujuan menghadapi revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang disebutkan sangat bagus sebab telah dilakukan mengatasi kedaulatan energi, khususnya persoalan tarif ketenagalistrikan pada Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali oleh sebab itu dikontrol oleh negara,” kata beliau yang dimaksud dikutip, Mingguan (11/2/2024).

Baca Juga
5 Jajanan Khas Imlek yang dimaksud Bisa Dibeli pada Pasar dengan Harga Murah Meriah

Menurut Sofyano dengan adanya bukan ada klausul jual beli tersebut, maka negara lebih tinggi mudah menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
 
“Negara akan lebih tinggi mudah menentukan tarif sebab daya yang dimaksud dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang digunakan dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta,” kata dia.

Sofyano menyebut, negara tidaklah akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal belaka dikarenakan campur tangan swasta, atau di hal ini pelaku bisnis PLTS Atap.

“Di di tempat ini negara hadir dan juga saya nilai berpihak terhadap warga kecil. Rata-rata yang mana mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan kegiatan ekonomi menengah ke atas,” imbuh dia.

Sofyani juga menilai, keuangan negara akan terbebani jikalau aturan yang dimaksud tak direvisi. Keuangan negara akan tergerus pada waktu harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang mana sudah ada disetujui presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dimaksud Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, masih memberikan izin bagi penduduk konsumen Rumah Tangga serta bidang untuk menggunakan listrik yang digunakan dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.

“Negara masih membolehkan publik memulai pembangunan PLTS Atap, namun hanya saja untuk pemakaian secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

Baca Juga
Revisi Aturan Panel Surya (PLTS) Atap Bisa Jadi Solusi Bagi Negara lalu Rakyat

Kemudahan lain, pengguna PLTS Atap juga masih dapat menikmati listrik dengan menggunakan jaringan listrik milik PLN.

“Tentunya apabila jaringan yang disebutkan dipasang secara on grid ke sistem kelistrikan PLN tanpa ada jual beli. Saya kira, PLN pun tetap memperlihatkan standby apabila PLTS Atap terdapat kendala atau terjadi penurunan daya sebab mendung,” kata dia.

Selanjutnya, kata Sofyano, otoritas juga perlu cermat terhadap konsep power wheeling yang dimaksud direncanakan untuk dimasukkan ke di rancangan Undang-undang Tenaga Baru lalu Tenaga Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi rakyat maupun pemerintah apabila dijalankan.

“Terutama untuk penetapan tarif listrik yang dimaksud harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jikalau ada power wheeling,” tutup Sofyano.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button