Nasional

Sakit Hati Ahok Ditahan, Dibiarkan Jokowi Padahal Gubernur: OTT Nyolong!

Berita.it.com – Mantan Komisari PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceritakan bagaimana ia seolah sengaja dibiarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ditahan menghadapi kasusnya penistaan agama.

Ahok blak-blakan mengaku bukan terima dengan sikap Jokowi yang ‘membiarkan’ dirinya ditahan padahal berstatus masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok terjerat persoalan hukum penistaan agama pada tahun 2017 ketika melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polri menetapkan Ahok yang tersebut pada waktu itu merupakan pejabat rakyat setingkat kepala tempat tingkat I, Gubernur sebagai dituduh perkara dugaan penistaan agama.

Baca juga:

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Ibu Pusat Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng

Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Warga Manado

Kasus ini kembali diceritakan Ahok pada sebuah wawancara yang mana videonya tersebar luas di tempat media sosial. Ahok menceritakan bagaimana ia tidaklah terima dijadikan terperiksa penistaan agama padahal berstatus pejabat negara aktif.

” Katanya, kalau Ahok dibiarkan jadi Gubernur, dapat menganggu terpilihnya pak Jokowi (pada Pilpres 2019). Karena itu diputuskan Ahok harus diputuskan, Ahok harus ditahan,” ujar Ahok mendetailnya bagaimana ia ditahan pada persoalan hukum 7 tahun yang mana silam.

Dikatakan Ahok ketika ditetapkan tersangka, ia berada di area Papua. Ahok terang-terangan mengaku sakit hati berhadapan dengan tindakan tersebut.

“Saya lagi di tempat Papua, saya juga kaget. Tau-taunya masuk,” sambung Ahok kemudian.

“Pak Presiden (Jokowi) dung,” ujar Ahok menegaskan siapa yang mana membuatnya ditahan.

Ahok kemudian mengungkapkan polisi mulai mencarinya dan juga menahan. Bahkan tindakan ‘pembiaran’ Jokowi ini pun menghasilkan ayah dari Nicholas Purnama sakit hati.

“Terus kirim polisi, apakah saya marah atau tidak, ternyata saya tak marah. Saya tak terima,” ujar Ahok. Ia pun melakukan konfirmasi penjara dirinya tidaklah konstitusi.

“Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur berpartisipasi ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tak konstutusi, masak takut serupa orang neken. Emang hukum pakai ditekan massa,” ujar Ahok kemudian.

Atas tindakan hukum itu, Ahok pun dinonaktifkan juga pengadilan memutuskannya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian diangkat Komisaris Pertamina pada masa kepimpinan Jokowi periode kedua.

Namun pada masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan yang disebutkan juga konsentrasi mengupayakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan juga Mahfud MD yang digunakan diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang mana dipilih Ahok ketika ini.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button