Nasional

Rupiah 40 Juta Atau Miliaran? Ini adalah Keterangan KPK perihal Uang Korupsi SYL yang Diduga Mengalir ke Nasdem

Berita.it.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan persoalan perbedaan nilai aliran uang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Berdasarkan dakwaan SYL di dalam persidangan, Jaksa KPK menyampaikan nilai aliran uang ke partai NasDem sebesar Mata Uang Rupiah 40 juta. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, aliran uang ke Partai NasDem diduga mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pada meninjau dakwaan harus dengan memperhatikan uraiannya. Menurutnya dengan berjalan persidangan, fakta-fatka baru akan terungkap.

“Itu ada semua surat dakwaan. Kan di area sana ada bantuan sosial kemudian lain-lain, silakan teman-teman nanti dianalisis di area surat dakwaan, Karena ini kan sudah ada ranah pembuktian nanti ya. Jadi teman-teman, ikuti nanti pembuktian di area proses persidangan,” kata Ali diambil Suara.com, Hari Sabtu (9/3/2024).

Disebutnya dakwaan yang dimaksud baru awal pembuktian. Seiring berjalannya sidang kedepan, KPK telah memiliki informasi dan juga data-data.

“Dalam perjalanan itu, aliran uang-aliran uang sedang didalami sampai hari ini. Itu yang digunakan kemudian kami sebut untuk aktivitas pidana pencucian uangnya. Makanya nanti, akan ke mana uang-uang, kami mempunyai data kemudian informasi yang mana penting juga,” kata Ali.

Sebegaiaman diketahui, pada 13 Oktober 2023, Alex mengatakan uang hasil korupsi SYL diduga mengalir ke NasDem. Nilainya ditaksir mencapai miliar rupiah.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penyelenggaraan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” kata Alex.

Sedangkan pada persidangan perdadan SYL di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Februari, di dakwaan Jaksa KPK mengumumkan aliran uang ke NasDem sebagian Rupiah 40 juta.

Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan, yang dimaksud diberikan di tiga kali, pada 2020 sebesar Mata Uang Rupiah 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, kemudian tahun 2002 sebesar Rupiah 8.823.500.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button