Nasional

Ramai-ramai Ajukan Jadi Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi

Berita.it.com – JAKARTA – Pusat Kajian Hukum serta Keadilan Sosial atau Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga puluhan seniman juga budayawan mengajukan menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Adapun berkas Amicus Curiae dari LSJ UGM 31 halaman.

Penyerahan berkas Amicus Curiae ini dilandasi melawan indikasi yang digunakan sangat kuat bahwa terdapat praktik-praktik curang pada penyelenggaraan rangkaian Pilpres 2024. “Penyerahan tadi siang kurang lebih lanjut jam 11.30-12.00. Tadi pagi saya tiba di area DKI Jakarta (berangkat dari Yogyakarta) lalu segera menuju ke Mahkamah Konstitusi setelahnya mendapatkan kopi fisik,” ujar Peneliti LSJ FH UGM Antonella di konferensi pers secara daring melalui Zoom, Awal Minggu (1/4/2024) sore.

Ia mengaku sempat kebingungan dikarenakan tidak ada diarahkan dokumen harus disampaikan ke mana. “Tidak diberitahukan masuknya melalui mana. Saya bertemu dengan sekuriti dan juga diterima di area lobby, ada kesalahan dari pegawai MK. Ada kepaniteraan menyebutkan admisi yang disebutkan tidak ada sanggup diterima dari pihak tiada mengajukan ke pihak berperkara. Kita harus memasukkan melalui pemohon yakni 01 kemudian 03. Seharusnya kita sebagai publik sipil bisa saja mengajukan,” ungkapnya.

Kesulitan itu baru mereda setelahnya pihak humas Mahkamah Konstitusi bersedia menemui Antonella sebagai perwakilan dari Fakultas Hukum UGM. “Ia menyebutkan amisi yang diberikan oleh berbagai pihak akan diserahkan ke delapan orang Majelis Hakim MK sebagai materi pertimbangan,” kata dia.

Ketua LSJ FH Departemen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan Amicus Curiae tersebut. “Praktik-praktik curang dilaksanakan dengan mengintervensi lembaga peradilan juga lembaga pelaksana pemilu, juga pemakaian sumber daya negara. Sementara hal ini bertentangan dengan mandat konstitusional Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tentang pemilihan raya Luber Jurdil,” ujar Herlambang.

Pihaknya khawatir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggunakan dalil-dalil limitatif dari regulasi yang mana ada juga membiarkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024 secara terstruktur, sistematis, serta masif dibiarkan begitu saja. Para akademisi atau peneliti FH UGM mengajukan Amicus Curiae agar majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan argumen hukum yang dimaksud mendayagunakan perspektif lalu nalar hukum kritis berhadapan dengan konteks kebijakan pemerintah elektoral yang digunakan menunjukkan pelumrahan kebijakan yang tersebut menopang kepentingan urusan politik paslon, termasuk pembiaran konflik kepentingan yang memerosotkan keadaban pada bernegara.

“Pemilu itu merupakan hak asasi manusia. Kecurangan pemilihan umum melanggar hak asasi manusia oleh sebab itu bukan dilaksanakan dengan kejujuran, keadilan. Putusan MK Nomor 90 menghasilkan nepotisme lalu bentuk campur tangan pemerintah akibat ada anak dari presiden yang tersebut sedang berkuasa menjadi kontestan Pilpres 2024,” kata dia.

Ia menjelaskan alasan lainnya mendaftar Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi sangat penting bagi tata kelola pemerintahan juga demokrasi di tempat Indonesia. “Kita sebut amisi oleh sebab itu plural. Karena lebih banyak dari satu kita sebut amisi. Selain dikaji juga didukung akademisi, sebagai kritik terkait sengketa Pilpres di area Mahkamah Konstitusi. MK kita khawatirkan memutuskan dengan tafsir sempit, nalar kritis tidak ada dibangun. Pendekatan sangat limitatif. Ada beberapa orang bunyi di dalam UU MK, kalau tak hati-hati, penyelenggaraan pasal sangat restriktif serta limitatif,” paparnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button