Kesehatan

Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Berita.it.com – JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo , ayah Mario Dandy pada persoalan hukum gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Ditjen Pajak. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN DKI Jakarta Pusat sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” bunyi amar putusan banding persoalan hukum Rafael Alun sebagaimana dilihat dalam laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Amar putusan itu disampaikan di sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi juga Erwan Munawar, juga Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Dalam amar putusannya itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi lalu melakukan TPPU sebagaimana diatur serta diancam pidana di Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a serta c UU 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP juga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menetapkan agar terdakwa tetap memperlihatkan berada di tahanan,” bunyi amar putusan itu lagi.

Dalam perkara Gratifikasi serta TPUU itu, Rafeal disebut sama-sama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi terdiri dari uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi yang disebutkan melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar kemudian PT Krisna Bali International Cargo, yang mana berhubungan dengan jabatan dan juga berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Bahkan, keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan lalu digunakan pula untuk membeli banyak aset. Ari Sandita – Sindonews

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button