Nasional

Puan Maharani Didesak Bertanggung Jawab, Ajudannya Diduga Lecehkan Wartawati!

Berita.it.com – Ketua DPP PDIP, Puan Maharani didesak bertanggung jawab pada persoalan hukum dugaan pelecehan seksual ketika kampanye akbar Ganjar-Mahfud di tempat Semarang, Hari Sabtu (11/2/2024).

Salah satu wartawati media cetak diduga menjadi korban pelecehan seksual ketika melakukan tugas peliputan.

Terduga pelaku disebut-sebut salah satu ajudan Puan Maharani yang mana pada waktu dalam lokasi memakai ear monitor.

Baca Juga:

Satu Wilayah di area Jateng Hal ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Ada Sosok Hal ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Hebat pada Bogor

Salah satu jurnalis media nasional lainnya, sempat meninjau terduga pelaku meninggalkan backdrop atau belakang panggung tersebut.

“Dugaanku ADC lantaran pakai seragam pakai eraphone kemudian HT,” kata wartawati tersebut.

Merespon kejadian itu, PWI Jawa Tengah memohon Puan Maharani lalu Tim Kampanye Ganjar-Mahfud untuk bertanggungjawab terkait dugaan pelecehan tersebut.

Wakil Ketua PWI Jateng Zaenal Abidin Petir menegaskan, sikap PWI jelas kemudian siap mendampingi korban melakukan pembelaan agar persoalan hukum ini bisa jadi di tempat usut secara tuntas

“Kami mendesak untuk Mbak Puan lalu Tim Kampanye Ganjar Mahfud harus mengambil bagian bertanggung jawab” tegas Zaenal, Akhir Pekan (11/2/2024).

Zainal menilai tindakan pelaku sangat biadab apalagi dilaksanakan di area depan publik.

“Sangat menjijikkan serta memalukan sehingga tindakan dari pelaku bukan cukup minta maaf tapi harus dilaporkan Polisi. Tindakan pelecehan wartawati identik semata merendahkan kemudian menjatuhkan martabat wartawan,” jelas dia.

Baca Juga:

Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat

Gibran Belum Move On Kirab Kebangsaan di dalam Semarang, Publik: Jateng Tetap Banteng

Sementara sang Wartawati menceritakan kejadian yang dimaksud dialami bermula ketika Puan hendak meminta foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.

“Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan,” ungkap sang wartawati untuk awak media.

Menurutnya, sentuhan di dalam bagian intim itu yang dijalankan ajudan itu terjadi dua kali.

“Setelah dua kali itu ia bilang ‘sorry, sorry’. Aku sempat bilang ‘ini kemaluan lho mas’. Orangnya segera pergi,” jelas dia.

Divisi Gender, Anak, serta Grup Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang dimaksud terjadi.

Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, kemudian menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Siapa sekadar yang mana sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, juga denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 500 juta.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi juga kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Riska melalui keterangan tertulis.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button