Nasional

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Gugatan PDIP ke KPU Sudah Tak Relevan

JAKARTA – Gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan dilayangkan ke pengadilan tata bidang usaha negara ( PTUN ) terkait Keputusan No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres lalu Pileg 2024 dinilai telah bukan relevan. Alasannya, ketika ini KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden kemudian duta presiden 2024-2029.

Kedua PDIP kembali “salah kamar” dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN oleh sebab itu objek yang disebutkan adalah ranah dari MK utk mengadilinya. ”Dari di lokasi ini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi juga overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK serta gugatan PMH ke PTUN dengan objek juga waktu yang mana serupa terhadap Keputusan KPU No 360/2024 tersebut,” kata Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko terhadap wartawan, Rabu (24/4/2024).

Hendarsam kemudian mengemukakan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum juga Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009. Di situ dinyatakan pengadilan tidak ada berwenang mengadili serta menguji putusan MK terkait hasil Pemilu. Hal itu sesuai dengan nafas asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre serta asas Similia Similabus.

”⁠Keputusan MK final juga binding dan juga bersifat erga omnes lalu oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun kebijakan pemerintah telah tertutup, sehingga upaya hukum yang dijalankan setelahnya putusan MK adalah inkonstitusional,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendarsam menyebut⁠ petitum PDIP yang digunakan meminta-minta KPU tidak ada melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan sikap tidaklah negarawan. Hal ini sebab akan menciptakan kevakuman pemerintahan lalu kekosongan hukum.

Ini mengingat rute hukum di dalam PTUN dapat memakan waktu bertahun-tahun. ”Dalam hal ini PDIP tak memberikan jalan mengundurkan diri dari apapun terhadap akibat hukum dari petitumnya tersebut,” tandasnya.

Dengan alasan-alasan pada atas, Hendarsam yakin gugatan PDIP ke PTUN tidak ada akan pada terima (niet onvelijke verklaard). ”Pada Rabu (24/4/2024) KPU sudah pernah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan juga delegasi presiden terpilih periode 2024-2029,” tegasnya.

Artikel ini disadur dari Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Gugatan PDIP ke KPU Sudah Tak Relevan

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button