Bisnis

PPN Naik Jadi 12 Persen, Kapan Mulai Diberlakukan?

Berita.it.com – pemerintahan kabarnya segera meninggal pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Hal ini terungkap usai Kementerian Koordinator Area Perekonomian menjelaskan rencana kebijakan pemerintah ke depan.

Termasuk, acara era Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tersebut dilanjutkan presiden terpilih selanjutnya. Merujuk padaPasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang mana sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.  PPN kemudian kembali naik jadi 12 persen pada 1 Januari 2025 atau lebih tinggi cepat. 

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan respons melawan pilihan warga yang dimaksud menggalang inisiatif keberlanjutan dari Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan hal ini pada sebuah acara media briefing di dalam Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Hari Jumat (8/3/2024).

Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian)
Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian)

Ia menegaskan, pemerintah miliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen lalu maksimal 15 persen. Hal itu sanggup diadakan melalui penerbitan peraturan pemerintah pasca dijalankan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ketika ini tidak waktu yang tepat untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan alasan kondisi dunia usaha yang tersebut makin tidaklah pasti.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button