Pohon Tumbang Menimpa Kendaraan? Tenang, Ada Ganti Ruginya Kok
Berita.it.com – Hujan deras kemudian angin kencang memang benar datang secara tak terduga. Hal ini menghasilkan adanya peluang pohon roboh.
Ketika pohon tumbang, jalanan pun akan terhambat. Dan yang dimaksud paling menakutkan ketika pohon tumbang menimpa seseorang dan juga juga kendaraan yang terparkir.
Bagi pemilik kendaraan yang apes tertimpa pohon tumbang, jangan panik lagi. Ternyata ada santunan dari otoritas melalui Dinas Pertamanan lalu Hutan Daerah Perkotaan DKI Ibukota bekerja serupa dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi.
Dilansir dari laman distamhut.jakarta.go.id, untuk mendapatkan ganti kerusakan atau klaim rusak, warga yang tersebut terdampak harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas (Pertamanan dan juga Hutan Perkotaan Provinsi DKI Jakarta).
Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, serta surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan. Bagi korban yang digunakan diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai dan juga salinan KTP pemohon.
Dinas Pertamanan serta Hutan Daerah Perkotaan Provinsi DKI Ibukota akan memverifikasi data klaim. Pihak asuransi akan mengecek dana serta menghubungi korban untuk memberitahukan tindakan terkait santunan.
Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai jadwal penyaluran santunan. Ingat! Santunan belaka berlaku untuk kendaraan yang digunakan tidaklah diasuransikan.