Bisnis

Pinjol ‘Jerat’ Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan

Berita.it.com – Empat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pemberian pinjaman dana untuk peserta didik membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dilansir dari pengumuman resmi KPPU, Awal Minggu (26/2/2024) kemarin, empat pinjol itu adalah; PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan juga PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Disebutkan bahwa, empat perusahaan pinjol yang dimaksud sudah menyalurkan pinjaman siswa hampir mencapai nilai Simbol Rupiah 450 miliar.

Dari jumlah agregat tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Menurut KPPU, berbagai komoditas pinjaman peserta didik yang dimaksud mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman dalam luar sekolah tersebut, tiada sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

“Sehingga dapat memunculkan persaingan bisnis tidak ada sehat,” tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, KPPU sudah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman peserta didik atau (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang tersebut dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat, pinjaman peserta didik difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja mirip dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi peserta didik yang mengalami kesulitan di pembayaran UKT.

Namun pada regulasi yang mana ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, mengatakan pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak peserta didik yang tersebut kurang mampu secara sektor ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya yaitu dijalankan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang mana wajib dilunasi setelahnya lulus atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang disebutkan yang menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang digunakan diterima oleh peserta didik tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan lembaga pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelahnya lulus kemudian mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Dalam persoalan hukum ini, pinjaman peserta didik yang digunakan mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, dan juga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan juga dapat mengakibatkan persaingan usaha tiada sehat,” sebut tulisan tersebut.

KPPU, sesuai tugas juga kewenangannya akan melakukan penegakan hukum untuk perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, apabila pada prosesnya terbukti menyalahi aturan juga menciptakan persaingan usaha yang mana bukan sehat di tempat pangsa penyaluran pinjaman peserta didik tersebut.

Untuk itu, KPPU pada waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah terjadi menyalurkan pinjaman peserta didik tersebut, dan juga mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih besar lanjut.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button