Bisnis

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp327 T, 5.000 Rekening Diblokir

JAKARTA – Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir 5.000 tabungan terkait judi online . Pemblokiran akun yang disebutkan diwujudkan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

“Memang kalau di dalam kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi secara langsung apabila menerima daftar akun yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami dengan segera blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 tabungan di beberapa bulan ini,” kata Mahendra pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Mahendra mengemukakan ribuan tabungan yang disebutkan diblokir dari akhir 2023 hingga Maret 2024. “Itu dari akhir tahun tak lama kemudian sampai Maret kemarin,” kata Mahendra.

Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal yang dimaksud berdasarkan data pusat pelaporan dan juga analisis kegiatan (PPATK). “Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya. Itu pada Indonesia saja,” kata Budi.

Budi mengumumkan banyak triliun uang yang disebutkan dinilai sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan pada rapat internal yang digunakan dijalankan hari ini dengan Presiden Jokowi, dirinya mengungkapkan ada 4 pendatang yang dibunuh terkait judi online.

“Kita negara ini harus serius. Lihat cuma seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang mana dilakukan. Kalau wajib ditangkap aja bandarnya. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu,” kata Budi.

Artikel ini disadur dari Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp327 T, 5.000 Rekening Diblokir

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button