Bisnis

Pengusaha Protes Revisi Aturan PLTS Atap, Ekonom: Mereka Hanya Pikirkan Bisnis

Berita.it.com – Rencana pemerintah untuk merevisi aturan main tentang pengaplikasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menuai mengkritik dari beberapa pihak. Salah satunya, para entrepreneur yang tersebut dinilai tiada dapat melakukan jual beli listrik.

Menggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menilai, berunjuk rasa pengusaha perusahaan melawan revisi Peraturan Menteri Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap hanya sekali berdasarkan kepentingan perusahaan semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN).

“Mereka cuma mementingkan bisnisnya saja. Padahal apabila pasal yang disebutkan tetap memperlihatkan ada, negara menanggung beban APBN yang mana relatif berat,” kata beliau di tempat DKI Jakarta yang dikutip, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga
Segini Gaji serta Tunjangan AHY Jika Dilantik Jadi Menteri

Marwan juga memandang, alasan keberatan yang mana disampaikan pengusaha-pengusaha itu tak cukup berdasar.

“Banyak dari mereka itu menyampaikan alasan bahwa revisi aturan yang dimaksud akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi. Hal ini tak ada hubungannya. Jauh panggang dari api,” imbuh dia.

Menurut Marwan, pemasang PLTS Atap rata-rata untuk memenuhi permintaan rumahan kemudian tiada untuk berbisnis dengan negara.

“Alasan yang tersebut disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi dia yang ingin berniat mengirimkan listriknya ke negara melalui jaringan serta transmisi milik negara. Itu yang mana tak boleh,” jelas dia.

Pada revisi aturan yang mana telah disetujui eksekutif paparnya, masih membolehkan publik memasang PLTS Atap.

“Tidak ada larangan. Jadi pasang belaka kalau memang benar berminat menikmati listrik yang digunakan dibangkitkan dari solar panel atau yang mana lebih lanjut dikenal sebagai energi baru terbarukan,” beber dia.

Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa jadi menakar sendiri permintaan listriknya agar tiada terbuang sia-sia. Selain tiada mempedulikan APBN, paparnya, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik.

“Karena listrik bercampur dengan listrik yang dibangkitkan oleh negara. Kalau telah begitu, gimana rakyat kecil yang digunakan selama ini menikmati tarif yang masih disubsidi oleh negara,” kata dia.

Marwan berharap, aturan yang dimaksud sudah pernah disetujui oleh otoritas segera diundangkan untuk menggantikan peraturan menteri yang dimaksud berisiko merugikan negara tersebut.

Selain berbagai masalah-masalah yang disebutkan pada atas, tambah dia, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya lantaran pemasang atau pelaku bisnis PLTS atap tak bisa jadi melakukan konfirmasi durasi paparan matahari sehingga pasokan listrik menjadi tiada andal.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button