Kesehatan

Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo Dirampas Negara

Berita.it.com – JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo , ayah Mario Dandy untuk masih menerima hukuman selama 14 tahun penjara pada tindakan hukum gratifikasi kemudian TPPU di tempat Ditjen Pajak. Bahkan, hakim juga memutuskan barang bukti rumah melawan nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” bunyi amar putusan banding persoalan hukum Rafael Alun sebagaimana dilihat pada laman resmi PT DKI Ibukota Indonesia pada Kamis (14/3/2024).

Amar putusan itu disampaikan pada sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi lalu Erwan Munawar, dan juga Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Ibukota Indonesia juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti Nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti Nomor 412 pada perkara TPPU pada putusan di dalam PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dijalankan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti yang disebutkan agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan untuk dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan banding tersebut.

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berbentuk rumah di dalam Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT02/08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan, menghadapi nama Ernie Meike. Aset yang dimaksud diminta oleh hakim untuk dikembalikan.

Adapun aset yang tersebut diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di area Jalan Mendawai | Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, dengan luas 324 meter persegi menghadapi nama Ernie Meike. Rumah dalam Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, DKI Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi menghadapi nama Ernie Meike Torondek.

Lalu, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat pada Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang digunakan beralamat di tempat Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang dimaksud beralamat di area Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta satu unit Apartemen selas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di area Apartemen Signature Park Grande Tower The Light berhadapan dengan nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button