Bisnis

eksekutif Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Berita.it.com – otoritas sudah pernah menyetujui Revisi aturan terkait pengaplikasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan yang dimaksud sebelumnya termaktub di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, sebenarnya revisi aturan main PLTS Atap ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah pada menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Revisi aturan terkait dengan pemanfaatan PLTS Atap sudah ada memenuhi serta memberikan keadilan energi. Revisi yang dimaksud tidak ada memberatkan beban APBN kemudian masih memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata beliau yang mana dikutip, Hari Jumat (9/2/2024).

Baca Juga
Ahok Mengaku Dihalangi Kampanye Imbas Surat Pemberhentian Belum Keluar, Arya Sinulingga: Nggak Usah Ribet!

Marwan menjelaskan, revisi beleid itu dapat menjadi jalan sedang untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Dia menuturkan, revisi aturan yang dimaksud akan memuat tak ada lagi jual-beldalam aturan listrik PLTS Atap itu.

“Jika terdapat kelebihan listrik yang dimaksud dihasilkan oleh PLTS atap maka penduduk tidaklah mampu berjualan kelebihan listriknya,” jelas dia.

Sehingga, APBN tiada akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang tersebut dibangkitkan dari PLTS Atap. “Jadi, APBN dapat digunakan untuk mensubsidi yang digunakan lain. Hal ini penting untuk rakyat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang dimaksud memasang PLTS Atap orang mampu,” kata dia.

Adapun untuk penduduk yang tersebut mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, masih mampu menggunakan listrik yang mana dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Nantinya, regulasi baru yang disebutkan diakomodasi pada Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dimaksud Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Marwan mengungkapkan bahwa kapasitas listrik yang mana dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan keperluan konsumen.

Baca Juga
Erick Thohir ‘Mati-matian’ Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang digunakan akan ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh dia.

Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang tersebut diisukan akan masuk ke pada rancangan Undang-undang Tenaga Baru serta Daya Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya skema ini juga akan membebani rakyat lalu pemerintah jikalau diberlakukan.

“Dengan adanya Power Wheeling, pemerintahan akan sulit menentukan tarif listrik yang mana berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga persoalan keandalan pasokan daya bagi warga yang dimaksud akan dipertaruhkan,” pungkas dia.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button