Bisnis

eksekutif Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya

Berita.it.com – JAKARTA – Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatatkan penerimaan dari sektor bisnis ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun. Jumlah pajak digital yang dimaksud berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Angka (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Simbol Rupiah 580,2 miliar.

Lalu pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, kemudian pajak yang dimaksud dipungut oleh pihak lain berhadapan dengan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Pengetahuan Pengadaan eksekutif (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah sudah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Angka (PPN). Jumlah yang dimaksud termasuk dua pembetulan atau inovasi data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di dalam bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. kemudian Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang mana telah terjadi ditunjuk, 154 PMSE telah lama melakukan pemungutan serta penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

“Jumlah yang dimaksud berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, juga Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti diambil dari laman resmi Ditjen Pajak.

Penerimaan pajak kripto telah terjadi terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan yang dimaksud berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan juga Rp112,93 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto yang disebutkan terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 melawan operasi pelanggan kripto dalam exchanger kemudian Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN menghadapi kegiatan pembelian kripto di dalam exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga sudah pernah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan juga Rp394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech yang disebutkan terdiri menghadapi PPh 23 menghadapi bunga pinjaman yang digunakan diterima WPDN serta BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 menghadapi bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, kemudian PPN DN melawan setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Penerimaan pajak berhadapan dengan perniagaan perekonomian digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP yang disebutkan berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, juga Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar kemudian PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan juga kesetaraan berjuang (level playing field) bagi pelaku bisnis baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan transaksi jual beli produk-produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri untuk konsumen di tempat Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali peluang penerimaan pajak bisnis dunia usaha digital lainnya seperti pajak kripto menghadapi proses perdagangan aset kripto, pajak fintech menghadapi bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan juga pajak SIPP menghadapi operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Berita Pengadaan Pemerintah.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button