Nasional

pemerintahan dan juga DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Siklus

Berita.it.com – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kepuasan Ibu juga Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama keberadaan sudah disepakati untuk diambil kebijakan dalam tingkat II atau pada Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Salah satu poin yang dibahas kemudian disepakati antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah adalah menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan lalu Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang dimaksud melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama.

“Dan paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat kondisi khusus yang mana dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ujar Menteri PPA di tempat Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Awal Minggu (25/3/2024).

Dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang tersebut didapat oleh ibu pekerja yang mana sedang melaksanakan persalinan kemudian wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu yang dimaksud bekerja.

“Setiap ibu yang mana bekerja, yang mana melaksanakan hak melawan cuti melahirkan, tiada dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama serta untuk bulan keempat juga 75 persen dari upah untuk bulan kelima juga keenam,” paparnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button