Nasional

PDIP Gugat KPU ke PTUN persoalan Perbuatan Melawan Hukum pada Pilpres 2024

Berita.it.com – JAKARTA – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Ibukota Timur, Selasa (2/4/2024) siang. Tim hukum PDIP menilai KPU sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang tersebut bermuara pada perolehan hasil pilpres yang digunakan mengungguli paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan regu hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang digunakan melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, teristimewa di meloloskan Wali Pusat Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dimaksud berdampak pada penetapan calon presiden serta delegasi presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang mana dijalankan oleh aparatur negara,” ujar Gayus di dalam lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

PDIP Gugat KPU ke PTUN tentang Perbuatan Melawan Hukum di tempat Pilpres 2024

Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran pada antara paslon capres cawapres lainnya. “Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 juga hasil perolehan pemilihan umum presiden juga duta presiden,” tutur Gayus.

Ia melanjutkan, tindakan KPU yang disebutkan telah dilakukan melanggar aturan juga kode etik penyelenggaraan pilpres yang dimaksud seharusnya ditaati. “Dan perbuatan melawan hukum yang dimaksud bertentangan dengan asas-asas juga norma-norma yang dimaksud ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tegas Gayus.

Gayus menyatakan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik, yang mana dirugikan menghadapi tindakan KPU tersebut. “Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang mana dirugikan berhadapan dengan perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang dimaksud kami ajukan yang telah kami daftarkan,” ungkap Gayus.

Diketahui sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang disebutkan berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang mana terjadi di area MK maupun pada KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata bidang usaha negara. Kita mempertimbangkan itu,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).

Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana yang dimaksud masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN telah dilakukan meminta-minta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. “Jadi artinya kemungkinan besar kami akan melakukan itu. Tapi juga kemungkinan besar kami melakukan yang lain,” tambah dia.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button