Nasional

OTT Sepi, KPK: Orang Banyak Belajar, Kurangi Komunikasi via HP

Berita.it.com – JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini sepi. Pelaku korupsi sudah ada berbagai belajar agar terhindar OTT. Orang-orang juga mulai tahu kalau ponselnya bisa saja disadap.

“Kalau OTT sebetulnya saya komunikasikan orang makin lama makin belajar bagaimana KPK melakukan OTT,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di rencana ‘Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi lalu Harapan’ di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Meski pada waktu ini OTT terhitung sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, beliau melakukan konfirmasi KPK melakukan penyadapan untuk beratus-ratus nomor telepon.

Hanya saja, seiring waktu berjalan para pelaku korupsi mulai pintar menggunakan handphone. “Tapi apa yang mana terjadi? Makin sedikit komunikasi itu yang mana terjadi. Artinya apa? Orang belajar. Makanya ya mohon maaf saya ungkapkan ketika fit and proper test, hanya saja orang-orang yang tersebut sial cuma kena OTT. Jarang terjadi di tempat Jakarta, dia telah tahu. Tapi, yang tersebut pada daerah-daerah yang tersebut masih polos-polos tadi itu, berbicara uang lewat HP ya sudah,” katanya.

Di sisi lain, Alex tak memungkiri bahwa lembaganya juga kurang progresif pada melakukan penindakan lewat OTT.

“Mungkin juga salah satu kelemahan pada kami, dalam KPK kurang progresif. Kita sudah ada mendorong. Kalau kalian yakin bahwa orang itu bawa koper juga kamu yakini itu isinya uang sekalipun tiada ada percakapan, tangkap orang itu. Toh, kita punya waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi. Tapi, kan belum berani kalau tidak ada ada landasan transaksinya,” ujar Alex.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button