Otomotif

Operasi Keselamatan 2024: Penggunawan Pelat Nomor Khusus juga Strobo Siap-siap!

Berita.it.com – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengatur Operasi Keselamatan 2024 yang mana akan dilaksanakan selama 14 hari. Operasi yang disebutkan akan mengincar 11 jenis pelanggaran, termasuk kendaraan yang tersebut menggunakan pelat nomor khusus juga strobo.

Pada Operasi Keselamatan 2024, incaran utama para petugas adalah para pengendara atau pengemudi yang digunakan mengabaikan aturan lalu lintas. Target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi, atau pengendara di dalam bawah umur.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024. Operasi ini juga akan dilaksanakan serentak di area seluruh Indonesia dengan memaksimalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enfironcement) atau tilang elektronik.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan yang dimaksud dilaksanakan serentak di area seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024. Korlantas Polri mengimbau terhadap publik untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Eddy disitir pada laman Humas Polri.

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Pemanfaatan strobo yang dimaksud bukan sesuai peruntukan dan juga pemakaian plat khusus palsu juga akan menjadi sasaran dari Operasi Keselamatan 2024.

Untuk pelat nomor khusus, Korlantas Polri telah dilakukan menertibkan penggunaannya agar tak dipakai oleh rakyat sipil. Kendaraan yang dimaksud sebelumnya pakai pelat nomor ‘RF’, seperti RFS, RFP, dan juga RF lainnya pada masa kini diganti menjadi ZZ.

Direktur Registrasi juga Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelat nomor khusus yang disebutkan belaka digunakan untuk kendaraan dinas. ia menegaskan, kendaraan pribadi tiada bisa saja menggunakan pelat nomor ZZ.

“Kalau lihat land cruiser yang dimaksud harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidaklah benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena belaka untuk kendaraan dinas,” ujar Yusri disitir pada laman resmi Humas Polri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan juga pemeriksaan menyeluruh. Hal ini dilaksanakan untuk mencari tahu data pemilik dan juga status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

Sementara tentang pemakaian strobo kemudian sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu. Hal itu diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu AngkutanJalanpasal59.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button