Nasional

One Way Ruas Tol Cikopo-Palimanan KM 72 hingga 188 Ditunda

Berita.it.com – JAKARTA – Rekayasa lalu lintas one way atau satu arah dari ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer (KM) 72 hingga 188 ditunda per pukul 15.55 WIB, Hari Jumat (5/4/2024). Namun, penundaan ini bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.

“One way KM 72-188 Ruas Tol Cikopo Palimanan ditunda,” ungkap akun media sosial resmi ASTRA Tol Cipali.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas contra flow atau arus berlawanan sudah diberlakukan dalam Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai dari Kilometer (KM) 162 hingga 169, sejak pukul 14.30 WIB.

“Hari ini Jumat, tanggal 5 April 2024 pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat melaporkan dari sekitaran kilometer 169 sedang diberlakukan contra flow yang diawali dari kilometer 162 sampai kilometer 169,” ungkap Petugas Lalu Lintas Tol Cikopo-Palimanan, Riza Ahmad Ma’ruf.

Diketahui, pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini sesuai dengan diskresi dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri yag bekerja serupa dengan pihak penyedia layanan jalan Tol.

Sementara pemberlakuan akan situasional mengamati jumlah kendaraan khususnya pemudik yang melintas baik menggunakan kendaraan pribadi yakni mobil roda empat, minibus, maupun bus Antar Perkotaan Antar Provinsi (AKAP).

Riza juga melaporkan bahwa pada waktu ini cuaca di tempat Tol Cipali terpantau cerah berawan. “Untuk cuaca hari ini terpantau cerah berawan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Riza mengimbau pengguna jalan yang tersebut melintas agar terus-menerus mematuhi rambu lalu lintas yang dimaksud ada. “Apabila lelah atau mengantuk silakan istirahat pada rest area yang digunakan telah lama disediakan atau meninggalkan lewat gerbang tol terdekat,” paparnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button