Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Kesulitan Etik Kesehatan

Berita.it.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Adib Khumaidi angkat bicara mengenai ditolaknya uji formil Undang-Undang Bidang Kesehatan (UU Kesehatan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sebab itu dianggap tiada menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Dr. Adib, pihaknya menyoroti kesulitan etika dilanggar dokter, pasien hingga rumah sakit sanggup mengancam proteksi warga saatnya mengakses layanan kesehatan. Inilah sebabnya IDI sempat mengajukan uji formil UU Bidang Kesehatan yang mana disahkan pada 2023 lalu. Sayangnya hambatan etika profesi kedokteran tidak ada diatur dalan UU Kesejahteraan baru tersebut. 

“Core pada di pelayanan itu etik profesi, kita berbicara mengenai etik profesi kedokterananya, ini jadi hal yang mana sangat penting sebagai upaya memberikan pengamanan terhadap masyarakat,” ujar Dr. Adib dalam Grogol, Ibukota Indonesia Barat, Hari Sabtu (2/3/2024).

Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT. (IDI)
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT. (IDI)

Lebih lanjut Dr. Adib mengingatkan, meskipun masih banyak warga belum memahami dampak buruk kesulitan etik kedokteran, namun efeknya mampu dirasakan segera masyarakat. Seperti layanan atau penyembuhan berbasis ilmiah serta penelitian, sehingga tindakan medis tiada diadakan asal-asalan belaka berdasarkan katanya-katanya.

“Sehingga penduduk dilayani layanan yang dimaksud sebagai bukti ilmiah kemudian evident base, dijalankan juga sesuai oleh dokter yang mana sesuai kompetensinya juga diadakan juga oleh dokter. Bagi kami oleh profesi terjaga dari sisi etiknya, sebagai upaya wajib memberikan pemeliharaan terhadap masyarakat,” ungkap Dr. Adib.

Dr. Adib menyatakan masakan etik kedokteran ini tidak ada cuma jadi isu penting pada Indonesia, tapi juga sudah ada jadi pembahasan dunia. Terlebih pada waktu kesulitan etik dibicarakan segera Organisasi Bidang Kesehatan Bumi atau WHO pada forum internasional. 

“WHO juga bicara mengenai kesulitan etik isu, bicara permasalahan etik pada profesi kedokteran dalam seluruh dunia, pada waktu ini diharapkan era digitalisasi pelayanan, era sosial media, era akhirnya ada semacam anomali warga yang harus dihadapi,” pungkas Dr. Adib.

MK tolak uji formil UU Kesehatan

Mk menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Bidang Kesehatan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga UU Aspek Kesehatan tetap memperlihatkan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan putusan di area Jakarta, Kamis (29/2).

Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang sudah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan dalam antaranya terkait keterlibatan rakyat pada penyusunan Undang-Undang Kesehatan. 

Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah lama melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, pemerintah secara berpartisipasi mengundang melalui berbagai forum, termasuk menimbulkan sebuah laman (website) yang mana dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan yang mana hendak berpartipasi tidaklah semata-mata dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah juga memilih atau menyaring seluruh saran juga masukan warga untuk dijadikan unsur pada mengambil langkah lalu perumusan norma di setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan penduduk di penyusunan UU Kesehatan. Fakta pertama, pemohon yang dimaksud mewakili lima institusi telah dilakukan diundang untuk konsultasi masyarakat atau public hearing di penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Kedua, Kemenkes sudah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, serta sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak warga terhadap keterangan atau pendapat ahli dan juga publik di pembentukan undang-undang. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk diberi penjelasan, 

Ketiga, para saksi yang digunakan diajukan ke persidangan mengakui diundang di kegiatan konsultasi umum oleh Kementerian Kesehatan. Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan lalu saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kementerian Aspek Kesehatan telah lama memberikan akses untuk penduduk terhadap rancangan undang-undang serta naskah akademik. Bahkan, Kementerian Bidang Kesehatan memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat penduduk melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ pada bentuk pengisian form pendapat kemudian masukan secara daring (online).

Pembentukan UU 17/2023 juga dinilai sudah mengakomodir beberapa orang putusan MK sebagai salah satu alasan perlunya diadakan inovasi Undang-Undang Aspek Kesehatan walau hal itu tidaklah dicantumkan secara eksplisit di landasan yuridis RUU Kesehatan. Sebelumnya, MK memutus beberapa perkara yang mana mempunyai kaitan dengan substansi UU Kesehatan. 

MK juga menilai proses penyusunan UU Aspek Kesehatan telah lama sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang mana baik mengikuti metode omnibus. UU Aspek Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang mana sistematis sehingga mudah dibaca serta dipahami oleh pengguna dan juga pemangku kepentingan. Dengan demikian, UU Bidang Kesehatan tiada cacat formil.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button