MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024
Berita.it.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin hakim Arsul Sani mengambil bagian pada proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sengketa Pilpres 2024.
“Kita lihat apakah ada di area antara para pihak nanti yang tersebut mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam Gedung MK RI, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (25/3/2024).
Saldi mengatakan, jikalau ada yang tersebut merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani di penanganan sengketa Pilpres maka sanggup diajukan keberatan.
“Iya, kalau enggak ada yang keberatan, bergabung (menangani sengketa Pilpres),” ucap Saldi.
Sejauh ini, Arsul masih bergabung dan juga pada proses penanganan perkara sengketa Pilpres dikarenakan belum ada pihak yang mana mengajukan keberatan.
Namun, Arsul dipastikan tak akan menangani perkara sengketa Pileg yang tersebut terkait dengan PPP. “Terkait dengan sikap Yang Mulia Pak Arsul bukan akan terlibat menangani PHPU Pileg yang tersebut diajukan PPP,” kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.